Langsung ke konten utama

PENGERTIAN NEAR MISS

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG 'NEAR MISS'




Setiap Orang yang yang beraktivitas di Jalan Raya pastinya pernah mengalami kejadian yang namanya “Near Miss”. Jika di Indonesia kan maka memiliki makna “Nyaris”. Yap, Ketika kita sehari-hari memiliki aktivitas di jalan Raya tentunya akan ada potensi paling rawan untuk mengalami Near Miss, dalam hal ini adalah Nyaris Kecelakaan.

Pernahkah kita nyaris jatuh? pernah nyaris menyeruduk kendaraan lain? Pernah Hampir tertabrak kendaraan lain? Pernah Nyaris menyerempet Angkot? Pernah Nyaris menabrak Pejalan kaki? Pernah nyaris menyenggol Kaca Spion Mobil? dan Nyaris-Nyaris lainnya?.
“Near Miss” adalah sebuah kejadian tak terduga/tak terencana (unplanned event) yang tidak menghasilkan kerusakan atau cedera tapi memiliki potensi untuk mengarah kesana. Umumnya kejadian ini murni karena kesalahan manusia atau Human Error. Bahasa lain menyebutnya dengan “Close Call” dan juga “Near Collision”.
Menimbang bahwa populasi kendaraan di Indonesia sudah sedemikian pesat, tentunya akan beriringan dengan angka kecelakaan yang  semakin besar ,sesuai dengan efek peningkatan populasi kendaraan yang besar tadi. Disinilah angka-angka “Near Miss” terus bermunculan.
Beirikut Tips untuk mengatasi kejadian “Near Miss” :
  1. Anggaplah perjalanan kita sebagai lahan latihan (Training). Setiap Kilometer yang kita tempuh berpotensi mengalami Kecelakaan. Every K over is a Killer.
  2. Hitung secara umum seberapa besar atau sering kita mengalami event “Near Miss”. Semakin Kecil kita terlibat dalam kondisi nyaris (kecelakaan) tentunya akan semakin baik.
  3. Jika Hari pertama dalam perjalanan terjadi 5 kali nyaris (celaka) maka di hari berikutnya angka tersebut harus di turunkan hingga ke nilai terkecil.
accident_pyramid
Nah, ada korelasi antara “Near Miss” dengan sebuah “Fatalitas” berupa kematian, yakni Piramida Kecelakaan (the Accident Pryramid) menyuguhkan data pada 600 kejadian/insiden “Near Miss” di sana aka mengerucut ke atas dengan 30 cedera ringan lalu angka 10 cedera berat dan 1 fatalitas akan ada di puncak piramid. So, mulailah menghindari memiliki kebiasaan “nyaris-nyaris” ketika berkendara. Sebanyak 600 kali saja kita punya kebiasaan melanggar lampu merah di persimpangan, maka angka potensial 1 fatalitas akan setia menunggu anda di puncak piramida. Mengerikan, untuk itu lakukan beberapa hal di bawah ini :
  • Berkendaralah demi keselamatan pribadim orang lain, keluarga, dll. Ber empati lah. (Attention)
  • Hormati pengguna jalan lain dan selalu menaati tata tertib di jalan raya. (Attitude)
  • Bekali kemampuan dan keahlian berkendara dengan baik. (Ability)
Jika di dunia usaha, angka “nyaris” ini waib dilaporkan maka kita sendirilah yang menjadi manager saat berkendara. Laporkan pada diri sendiri agar senantiasa memperkecil resiko dan selalu berupaya agar tidak tinggal di angka2 “Near Miss”.

Ref. Majalah Motomaxx edisi 13. Maret 2012. Hal. 34

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !