Langsung ke konten utama

K3 DI RUMAH SAKIT DAN PATIENT SAFETY

DESKRIPSI TRAINING
Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety.

SKILL DAN INFORMASI YANG AKAN DIDAPAT
  • Mampu melakukan identifikasi risiko seperti faktor fisik, kimiawi serta biologis, bekerja di rumah sakit serta fasilitas medis lainnya.
  • Mampu mengembangkan upaya kontrol terhadap faktor risiko tersebut.
  • Mampu mengembangkan program pencegahan seperti menetapkan alat pelindung diri yang diperlukan.
  • Mampu mengembangkan program pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan (“job-related”)
  • Memahami program patient safety.
  • Dan lain sebagainya.

ISI PELATIHAN
1. Identifikasi dan evaluasi terhadap faktor yang berpotensi berbahaya bekerja di rumah sakit (faktor fisik, kimia dan biologis)
2. Kontrol terhadap faktor risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, seperti :
  • Faktor Fisik (radiasi, bising, suhu panas, dan sebagainya)
  • Faktor Kimiawi (laboratorium, penggunaan mesin fotocopy, MSDS, Label, dsb)
  • Faktor Ergonomi (menghindarkan terjadinya penyakit otot rangka)
  • Faktor Biologis (kuman, virus, infeksi atau bloodborne pathogen, dan sebagainya)
  • Faktor Psikososial (stress kerja, kerja shhift, dsb)
  • Faktor lainnya, seperti :
    •  Bahaya kebakaran.
    • Gas bertekanan tinggi (Compressed Gases)
    • Bahan-bahan yang mudah terbakar (cair, gas) dan penyimpanannya
    • Listrik
  • Faktor bahaya spesifik menurut Bagian/Departemen.
  • Health and Safety di Laboratorium.
  • Penanganan Limbah medis (infectious/non-infectious dan cair/padat)
  • Pengenalan Alat Pelindung Diri
  • Kontrol terhadap infeksi nosokomial
  • Patient safety.
3. Peraturan Perundangan yang terkait, pentingnya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan serta tugas dan fungsinya.

YANG PERLU MENGIKUTI.
Setiap orang yang tertarik dengan permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit, seperti :
Anggota P2K3, Managers dan supervisors, Dokter dan Petugas medis lainnya. Human resources managers. Dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.

JADWAL 2014 :

  • 16-17 Jan 2014, Jakarta
  • 11-12 Maret 2014, Bandung
  • 13-14 Mei 2014, Jakarta
  • 17-18 Juli 2014, Jakarta
  • 2-3 Sept 2014, Jakarta
  • 13-14 Nov 2014, Yogyakarta

INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 3.750.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 4.750.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp 5.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential






Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !