Langsung ke konten utama

FIRST AID (PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN)


LATAR BELAKANG
Kesehatan adalah hal yang utama dalam kehidupan. Dengan kesehatan yang terjaga, manusia dapat melakukan segala aktifitas. Berbagai upaya dilakukan agar tetap sehat mulai dari menjaga kebersihan sampai pergi ke dokter untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit. Pentingnya Kesehatan seperti bunyi diatas yang dituangkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1.
Oleh Karena itu Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) atau First Aid Training (FAT) atau Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) merupakan pelatihan yang diberikan kepada setiap orang, baik petugas kesehatan maupun orang awam dalam menanggulangi suatu keadaan yang mengancam nyawa dengan situasi yang terbatas dan segera. Sehingga Upaya dalam memberikan pertolongan ringan maupun berat yang membutuhkan pertolongan segera agar tidak berakibat fatal.
Pelatihan ini ditujukan, agar dapat melakukan tindakan awal dalam pertolongan kepada orang disekitar yang mengalamai kecelakaan. Agar para karyawan bisa melakukan tindakan sebagai pertolongan pertama ketika orang-orang di sekitarnya mengalami kecelakaan atau masalah terhadap penyakit seseorang.
TUJUAN PELATIHAN
  • Memberikan pengetahuan proses pemberikan pertolongan pertama
  • Memberikan pengetahuan teknik-teknik pemberian pertolongan sesuai dengan kondisi korban.
  • Memahami pelaksanaan evakuasi korban kecelakaan kerja secara tepat dan benar.
PROGRAM PELATIHAN

  1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  4. Pemeriksaan primer dan pemeriksaan sekunder
  5. Anatomi dan Faal tubuh manusia
  6. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  7. Alat dan perlengkapan pertolongan pertama.
  8. Pembalutan, Pembidaian
  9. Pemeriksaan nadi dengan akurat
  10. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  11. Gangguan lokal dan tindakan pertolongannya.
  12. Luka mulut, hidung, pipi, mata, perut, kepala, punggung, leher, dada, dll.
  13. Luka bakar listrik, tegangan tinggi
  14. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  15. Gangguan Pernafasan, kurang oksigen dan tindakan pertolongannya
  16. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  17. Resusitasi jantung paru
  18. Syok dan pingsan: Penyebab, Gejala dan penanganannya
  19. Keracunan, termasuk gigitan dan sengatan binatang berbisa
  20. Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi, diare
  21. Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
  22. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  23. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
  24. Praktek/Simulasi

TARGET PESERTA
HSE Supervisor, HSE Manager, HRD Personel, HSE Personel dan semua bagian yang berhubungan dengan  kegiatan implementasi sistem manajemen keselematan dan kesehatan kerja diperusahaan

JADWAL 2014 :

  • 27-28 Feb 2014, Bandung
  • 3-4 April 2014, Bandung
  • 26-27 2014, Bandung
  • 7-8 Agustus 2014, Jakarta
  • 23-24 Okt 2014, Yogyakarta
  • 4-5 Des 2014, Bali

INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 3.750.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 4.500.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp 5.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential






Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !