Langsung ke konten utama

BEHAVIOR BASED SAFETY TRAINING

 BEHAVIOR BASED SAFETY TRAINING





PENGANTAR
Banyak perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) namun kinerja keselamatannya belum memuaskan dan angka kecelakaan masih tinggi. Karena itu perlu pendekatan di mana salah satu di antaranya adalah keselamatan berdasarkan perilaku atau Behavior Based Safety (BBS).
Sejak diperkenalkan di awal tahun 1990, konsep Behavior Based Safety (BBS) semakin banyak diterapkan di berbagai perusahaan. Konsep ini berdasarkan penelitian yang menyimpulkan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan adalah unsur manusia. Karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan harus menempatkan aspek manusia sebagai unsur sentral melalui pendekatan keselamatan berdasarkan perilaku.

TUJUAN
Tujuan pelatihan peserta mempunyai pemahaman yang mendasar tentang perilaku manusia, merubah perilaku manusia dan memahami program BBS.
Program pelatihan disusun secara interaktif mencakup presentasi, diskusi, latihan untuk memaksimalkan proses belajar mengajar. Setelah pelatihan peserta diharapkan mempunyai kemampuan untuk menerapkan BBS dengan efektif dan mampu menciptakan:
1. Safe Working Environment
2. Safe Machinery and Equipment
3. Health & Safety Management System (i.e. OHSAS 18001, PP 50 Tahun 2012)

PROGRAM PELATIHAN
  • Introduction to BBS
  • Principle of Behavior
  • Human Behavior and Accident
  • Principles of Behaviro Safety
  • Behavior Based Safety (BBS) Implementation Model
  • Behavior Analysis
  • Communication
  • BBS Programme
TARGET PESERTA
HSE Manager, HSE Advisor, HSE Supervisor, Anggota P2K3, HRD/Training Manager, dan semua yang terkait dengan pengembangan SMK3 di perusahaan

JADWAL 2014 :
  • 20-21 Jan 2014, Bandung
  • 27-28 Maret 2014, Bali
  • 19-20 Mei 2014, Yogyakarta
  • 23-24 Juli 2014, Jakarta
  • 4-5 Sept 2014, Jakarta
  • 6-7 Nov 2014, Batam
INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 3.750.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 4.750.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp 5.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !